TUGAS DAN FUNGSI DINAS KOPERASI DAN UKM PROVINSI BANTEN


 

Tugas Pokok dan Fungsi

 

DINAS KOPERASI DAN UKM PROVINSI BANTEN

 

 

Berdasarkan Pasal 41 Peraturan Daerah Provinsi Banten No. 48 Tahun 2022, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas pokok membantu Gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan dibidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi.

 

Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi dan kewenangan :

  1. Pelayanan Izin Usaha Simpan Pinjam;
  2. Pengawasan Dan Pemeriksaan Koperasi;
  3. Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/ Usaha
  4. Simpan Pinjam (USP) Koperasi;
  5. Pendidikan Dan Latihan Perkoperasian;
  6. Pemberdayaan Dan Perlindungan Koperasi;
  7. Pemberdayaan Usaha Menengah, Usaha Kecil, Dan Usaha Mikro;
  8. Pengembangan UMKM; dan
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait

 

 

Share this Post